Izin Resmi Kemenkes RI (AKL/AKD) +62 851-0009-0492 (031) 99780651 admin@multimedikamandiri.co.id
Sidoarjo, Jawa Timur @multimedikamandiri
Beranda Berita & Regulasi Kewajiban Uji dan Kalibrasi Alat...
Standar & Mutu Pelayanan

Kewajiban Uji dan Kalibrasi Alat Elektromedik Rumah Sakit: Menjamin Patient Safety Sesuai Permenkes 54/2015 dan Standar KARS

Dalam tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan modern, presisi keluaran alat elektromedik adalah garis batas antara keselamatan jiwa dan risiko malpraktik klinis. Oleh karena itu, pengujian dan kalibrasi berkala merupakan mandat hukum dan etika medis yang tidak dapat ditawar.

Landasan Hukum: Permenkes No. 54 Tahun 2015 & UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Pasal 8 ayat (1) Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan menegaskan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib diuji dan/atau dikalibrasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan (IPFK) swasta yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 oleh KAN.

Kepatuhan ini dipertegas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, di mana rumah sakit wajib bertanggung jawab penuh atas kelaikan pakai sarana prasarana elektromedik yang bersentuhan langsung dengan pasien.

Peralatan Kategori Risiko Tinggi (High Risk) yang Memerlukan Presisi Absolut

Peralatan medis di unit perawatan intensif menempati prioritas tertinggi dalam penjadwalan kalibrasi tahunan, antara lain:

Kategori Alat Parameter Kritis yang Dikalibrasi Toleransi Kesalahan Maksimal
ICU Ventilator Tidal Volume (Vt), PEEP, Peak Pressure, Konsentrasi O2 (FiO2) ± 5% hingga 10%
Defibrillator & Pacemaker Energi pelepasan Joules (50J – 360J), waktu sinkronisasi, arus bocor ± 3 Joules / 15%
Patient Monitor Multi-Parameter Akurasi NIBP (mmHg), SpO2 saturas, ECG amplitude & lead leak ± 3 mmHg pada NIBP
Infant Incubator & Warmer Distribusi suhu matras, alarm overheating, sensor kelembaban ± 0.5°C deviasi ruang

“Alat yang tidak terkalibrasi ibarat kompas yang melenceng. Perbedaan deviasi 2-3 mmHg pada monitor atau kesalahan volume 50 ml pada ventilator pasien neonatus dapat berakibat fatal bagi keselamatan pasien.”

Kaitan Langsung dengan Akreditasi KARS Paripurna

Dalam instrumen survei akreditasi standar KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) maupun JCI, elemen penilaian Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) memuat bab khusus mengenai pemeliharaan alat elektromedis. Surveyor akreditasi secara cermat memeriksa:

  • Stiker label uji laik pakai berwarna hijau yang masih dalam masa berlaku.
  • Sertifikat hasil kalibrasi resmi dari BPFK/IPFK terakreditasi.
  • Kartu riwayat pemeliharaan berkala (preventive maintenance card) yang ditandatangani teknisi elektromedis tersertifikasi.

Dukungan Purna Jual & Kalibrasi PT Multi Medika Mandiri

Setiap unit alat kesehatan yang disuplai oleh PT Multi Medika Mandiri disertai dengan sertifikat uji fungsi awal pabrikan (Factory Acceptance Test), pelatihan operator (*user training*) bersertifikat, serta pendampingan teknisi elektromedis dalam proses kalibrasi berkala BPFK di seluruh fasyankes mitra Jawa Timur dan kawasan Indonesia Timur.

Tentang Tim Publikasi PT. Multi Medika Mandiri

PT. Multi Medika Mandiri adalah distributor resmi alat kesehatan, laboratorium, dan layanan elektromedis berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur. Beroperasi dengan standar CDAKB Kemenkes RI, kami berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berlandaskan kepatuhan regulasi kesehatan Republik Indonesia dan keselamatan pasien.

Izin Resmi Kemenkes RI Standar Mutu CDAKB Layanan Teknisi Kalibrasi
Konsultasi Pengadaan Alkes