Dalam tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan modern, presisi keluaran alat elektromedik adalah garis batas antara keselamatan jiwa dan risiko malpraktik klinis. Oleh karena itu, pengujian dan kalibrasi berkala merupakan mandat hukum dan etika medis yang tidak dapat ditawar.
Landasan Hukum: Permenkes No. 54 Tahun 2015 & UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Pasal 8 ayat (1) Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan menegaskan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib diuji dan/atau dikalibrasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan (IPFK) swasta yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 oleh KAN.
Kepatuhan ini dipertegas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, di mana rumah sakit wajib bertanggung jawab penuh atas kelaikan pakai sarana prasarana elektromedik yang bersentuhan langsung dengan pasien.
Peralatan Kategori Risiko Tinggi (High Risk) yang Memerlukan Presisi Absolut
Peralatan medis di unit perawatan intensif menempati prioritas tertinggi dalam penjadwalan kalibrasi tahunan, antara lain:
| Kategori Alat | Parameter Kritis yang Dikalibrasi | Toleransi Kesalahan Maksimal |
|---|---|---|
| ICU Ventilator | Tidal Volume (Vt), PEEP, Peak Pressure, Konsentrasi O2 (FiO2) | ± 5% hingga 10% |
| Defibrillator & Pacemaker | Energi pelepasan Joules (50J – 360J), waktu sinkronisasi, arus bocor | ± 3 Joules / 15% |
| Patient Monitor Multi-Parameter | Akurasi NIBP (mmHg), SpO2 saturas, ECG amplitude & lead leak | ± 3 mmHg pada NIBP |
| Infant Incubator & Warmer | Distribusi suhu matras, alarm overheating, sensor kelembaban | ± 0.5°C deviasi ruang |
“Alat yang tidak terkalibrasi ibarat kompas yang melenceng. Perbedaan deviasi 2-3 mmHg pada monitor atau kesalahan volume 50 ml pada ventilator pasien neonatus dapat berakibat fatal bagi keselamatan pasien.”
Kaitan Langsung dengan Akreditasi KARS Paripurna
Dalam instrumen survei akreditasi standar KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) maupun JCI, elemen penilaian Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) memuat bab khusus mengenai pemeliharaan alat elektromedis. Surveyor akreditasi secara cermat memeriksa:
- Stiker label uji laik pakai berwarna hijau yang masih dalam masa berlaku.
- Sertifikat hasil kalibrasi resmi dari BPFK/IPFK terakreditasi.
- Kartu riwayat pemeliharaan berkala (preventive maintenance card) yang ditandatangani teknisi elektromedis tersertifikasi.
Dukungan Purna Jual & Kalibrasi PT Multi Medika Mandiri
Setiap unit alat kesehatan yang disuplai oleh PT Multi Medika Mandiri disertai dengan sertifikat uji fungsi awal pabrikan (Factory Acceptance Test), pelatihan operator (*user training*) bersertifikat, serta pendampingan teknisi elektromedis dalam proses kalibrasi berkala BPFK di seluruh fasyankes mitra Jawa Timur dan kawasan Indonesia Timur.